Banten

Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden

Abdurahman | 19 September 2026, 23:04 WIB
Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
Ilustrasi MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden (AKURAT BANTEN/Abdurahman)

AKURAT BANTEN — Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak baru dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut telah diregistrasi sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian adalah substansi permohonannya. Para pemohon tidak sekadar mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran, tetapi meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Baca Juga: Geger! Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Paket Vape Diduga Berisi Etomidate Jadi Sorotan

Pendidikan Gibran Jadi Pokok Persoalan

Salah satu titik utama yang dipersoalkan pemohon adalah persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Denny Indrayana dan tim pemohon mendalilkan bahwa terdapat indikasi persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika dirinya didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya saat mendaftarkan permohonan, Denny menyebut pihaknya menemukan bukti awal yang menurut mereka perlu diuji melalui persidangan MK.

Pokok persoalannya bukan sekadar soal selembar dokumen, tetapi apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.

Namun, penting dicatat, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon. Benar atau tidaknya dalil tersebut masih harus diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan.

Baca Juga: Skenario Kubu Jokowi dan Prabowo Menjelang 2029, Arah Politik Mulai Terlihat?

Pemohon Minta Status Pencalonan Gibran Dinyatakan Cacat

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Tidak berhenti di sana.

Pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut turut menyasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran serta meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Baca Juga: Chelsea Hancur Lebur! Xabi Alonso Akui Ada Masalah Besar Usai Dibungkam Brentford

Ada Permintaan Pemilihan Wakil Presiden Baru

Bagian lain dari permohonan yang menarik perhatian adalah permintaan terkait kursi wakil presiden.

Jika permohonan mereka dikabulkan sesuai petitum, para pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Pemilihan tersebut diminta dilakukan berdasarkan dua nama calon yang diusulkan oleh Presiden.

Batas waktunya juga diminta cukup spesifik, yakni paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut status pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Apabila seluruh permohonan dikabulkan seperti yang diminta pemohon, konsekuensinya juga akan menyentuh mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum

MK Sudah Siapkan Jadwal Persidangan

MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Aturan tersebut ditetapkan pada 16 September 2026 setelah MK menerima permohonan PHPU terkait syarat pencalonan Gibran.

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026.

Selanjutnya, tahapan persidangan mencakup penyampaian jawaban dari termohon dan keterangan pihak terkait. MK juga menjadwalkan putusan sela pada 28 September 2026.

Jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kemudian dijadwalkan pada 2–5 Oktober 2026, sedangkan putusan perkara direncanakan dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya

Jadwal Sidang Bukan Berarti MK Sudah Menilai Gugatan

Satu hal penting yang perlu dipahami publik adalah penerbitan jadwal persidangan bukan berarti MK telah menyatakan dalil pemohon benar.

Dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, MK menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal tidak dapat dimaknai sebagai penilaian Mahkamah terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok permohonan.

Penilaian terhadap persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan MK.

Artinya, masih ada sejumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab sebelum publik dapat mengetahui apakah permohonan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan lebih jauh.

Baca Juga: Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan

Menunggu Apa yang Terjadi di Ruang Sidang MK

Sidang 21 September akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana pemohon menjelaskan dasar hukum dan bukti yang mereka ajukan.

Di sisi lain, MK juga akan menilai berbagai aspek hukum acara sebelum masuk lebih jauh ke substansi perkara.

Karena itu, hingga sidang dan putusan MK berlangsung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran telah atau pasti akan kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Yang sudah pasti, perkara tersebut kini telah masuk agenda resmi MK dan akan diperiksa melalui mekanisme persidangan.

Perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut mampu melewati tahapan pemeriksaan MK dan berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara?

Jawabannya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hukum para hakim konstitusi.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman